Dalam Pilkada Sambas 2024, tidak akan ada pencoblosan putaran kedua. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai pemenang atau paslon terpilih.
Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Risno, menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada putaran kedua dalam Pilkada Sambas 2024. Pasangan calon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang. “Untuk Pilkada Sambas, tidak berlaku dua putaran,”
hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 107 ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs data-pemilu.pages.dev, yang mengolah hasil hitung suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Kamis (28/11/2024) pukul 12.20 WIB, jumlah suara yang masuk telah mencapai 99,7 persen atau 1.004 dari total 1.007 TPS.
Dari hasil sementara tersebut, pasangan calon nomor urut 1, Fahrur Rofi dan Sabib meraih 125.347 suara atau 43,5 persen.
Kemudian, pasangan calon nomor urut 2, Satono dan Heroaldi Djuhardi Alwi memperoleh 142.415 suara atau 49,43 persen.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, Misni Safari dan Mariadi memperoleh 20.366 suara atau 7,07 persen.

Social Plugin