Kantor BPN Sambas hadir dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Permasalahan di Kabupaten Sambas.
adapun rapat ini dihadiri oleh Sekda Sambas, Camat Tebas, Camat Selakau, UPT KPH Wilayah Sambas, APDESI Sambas, PPDI Sambas dan ABPDESI Sambas. Rapat ini bertujuan untuk mencegah konflik dan minimalisir permasalahan Pertanahan di Kabupaten Sambas
Pencegahan konflik pertanahan di Sambas dapat dilakukan dengan:
- Mengkaji akar permasalahan konflik dan menggunakannya sebagai pedoman pemersatuan
- Menghindari kegiatan yang dapat memicu konflik
- Melaksanakan kegiatan perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai
- Menjaga transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum
- Melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa pertanahan
- Melaksanakan sosialisasi pencegahan konflik pertanahan
Konflik pertanahan adalah proses interaksi antara dua atau lebih pihak yang memperjuangkan kepentingan atas tanah. Konflik pertanahan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti: Pembagian
waris yang tidak merata, Tidak adanya kepastian hak atas tanah,
Kebutuhan tanah yang semakin meningkat, Tapal batas yang sering berubah

Social Plugin